Selasa, 13 Januari 2009

Pengguna Ijazah Palsu di Takalar Terancam Pidana

Laporan : Mahatir Mahbub
TAKALAR -- Dua nama masing-masing, Kasmawati dan Muhammad Qadar yang sebelumnya dikabarkan diduga menggunakan ijazah palsu di Kabupaten Takalar, terancam dipidanakan. Hal tersebut diungkap Kepala Polisi Resor (Kapolres) Takalar, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Chevy Ahmad Sopari, yang dihubungi Fajar, Sabtu 10 Januari, melalui Via telepon selularnya.

Menurut Chevy, untuk sementara ini, pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan dan penyelidikan terhadap keduanya. Apabila dalam proses yang sudah hampir rampung tersebut, membuktikan Kasmawati dan Muhammad Qadar, murni terlibat, kata Chevy, pihaknya langsung melakukan penahanan.

" Proses penyidikan dan penyelidikan kami saat ini, sudah hampir rampung. Tinggal mengumpulkan bukti dan saksi-saksi yang menunjang. Hasil sementara, sudah mendekati kearah pemalsuan. Namun, statusnya masih sebatas saksi. Kita lihat saja hasil pemeriksaan selanjutnya," tegas Chevy.

Selain itu, Chevy mengungkapkan, pihaknya juga sementara ini masih mencari tahu, siapa dibalik pemalsuan ijazah tersebut. Dengan cara menggalang kerjasama berbagai komponen, baik itu masyarakat Takalar sendiri maupun pihak kepolisian di berbagai wilayah.

" Kerja pemalsuan ijazah ini, disinyalir berjaringan. Karena, pengguna ijazah palsu pastilah menggelar penawaran dengan pelaku, pembuat ijazah palsu," lanjut Chevy.

Namun, jelas Chevy, untuk menyatakan keduanya tersangka dan melakukan penahanan, saat ini belum bisa dilakukan oleh pihak kepolisian Takalar. Pasalnya, sesuai aturan hukum yang ada, apabila seseorang masih berstatus terlapor dan saksi. Kemudian pihak kepolisian menggelar penyidikan, belum berhak dilakukan penahanan terhadap orang tersebut.

" Saat ini, kami menilai yang diduga menggunakan ijazah palsu telah memperlihatkan etikat baiknya, dengan bersikap mengikuti aturan hukum. Dimana setiap diadakan pemanggilan pemeriksaan dia selalu hadir," kata Chevy Ahmad Sopari.