Laporan : Mahatir Mahbub
MAKASSAR--Tim unit khusus Polwiltabes Makassar, Selasa sore, 11 November membekuk tujuh tersangka penipuan berkedok pemberian hadiah undian melalui SMS (Short Message Service). Mereka dibekuk di rumah kontrakan BTN Batara Gowa, Blok F1 No. 2, Gowa.
Ketujuh tersangka ini (lihat grafis) berasal dari Belawa, Kabupaten Wajo. Mereka kini dalam tahanan Polwiltabes Makassar. Mereka dibekuk dengan barang bukti (jenis-jenis barang bukti, lihat grafis).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polwiltabes Makassar, AKBP Rudi Herususanto yang ditemui di ruangannya, mengatakan, ketujuh pelaku penipuan tersebut mengaku telah melakukan aksinya lebih enam bulan. Keuntungan yang diperoleh mencapai ratusan juta rupiah.
"Pelaku melakukan aksi penipuan dengan modus SMS. Cara memperoleh nomor korban, mereka membuka daftar buku telepon dan menanyakan nomor hp-nya. Awalnya, mereka hanya melalui SMS.
Setelah korban menerima SMS pelaku dengan menjanjikan hadiah mobil, korban kemudian menelepon pelaku. Di situlah pelaku beraksi dengan berpura-pura meminta ulang nomor hp korban, yang diikuti dengan nomor rekening korban," kata Rudi.
"Selain melalui SMS dan kemudian diteruskan dengan menelepon, pelaku juga kerap melakukan aksinya melalui bungkus sabun seperti Rinso dan sabun mandi lainnya. Pelaku membuka bungkus Rinso dan sabun mandi, kemudian mengisinya dengan kupon berhadiah mobil. Selanjutnya, pelaku memanaskan kembali dan diperjualbelikan," lanjutnya.
Program pemberantasan penipuan dengan modus SMS dan telepon tersebut, Rudi mengaku sudah memprogramkannya sejak beberapa tahun lalu, sejak masuknya laporan dari masyarakat ke Polda Sulselbar.
"Korban-korban mereka cepat percaya, karena pelaku kerap membawa nama petinggi-petinggi polri di Sulsel ini. Selain petinggi polri, pelaku juga membawa nama orang-orang besar di Kota Makassar ini. Lengkap dengan alamat serta titel kesarjanaannya. Padahal sebagian besar pelaku hanya tamatan SD, dan sebelumnya bekerja sebagai petani," ungkap Rudi.
Dengan tertangkapnya ketujuh pelaku tersebut, aparat kepolisian berjanji melakukan penyelidikan lebih jauh ke rekan-rekan korban. "Mereka beraksi dengan jaringan. Dengan tertangkapnya tujuh tersangka ini, mudah-mudahan akan mempermudah penangkapan rekan-rekan pelaku lainnya," kata Rudi.
GRAFIS
Tujuh Tersangka Penipuan
1. Amir, 24
2. Adi, 18
3. Agus,24
4. Andika,22
5. Amran,18
6. Anding,31
7. Irawati Arif,18
(Anding dan Irawati Arif adalah suami istri)
Sabtu, 29 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar