Minggu, 30 November 2008

Mumpung Ada Kartu Kredit

BERGAYA pakai kartu kredit, Arsyad Wahab, 35, malah ditangkap polisi dari Kepolisian Sektor Kota Panakkukang, Senin malam, 17 November. Dia ditangkap atas laporan Syaifuddin Sahruddin. Arsyad yang tinggal di Jalan Meranti Blok I A ini bekerja sebagai tim marketing di Bank Central Asia (BCA).
Syaifuddin melaporkan Arsyad atas dugaan penipuan sehingga dia merugi Rp 7.534.309. Arsyad dituduh telah menggunakan kartu kredit milik Syaifuddin tanpa sepengetahuan dan seizin pemiliknya. Syaifuddin mengaku belum pernah menggunakan kartu kreditnya.
"Bulan November Agustus 2008, saya ketemu dengan tersangka di mal Panakkukang. Tersangka menawarkan kartu kredit BCA. Karena merasa tertarik dan mudah pengurusannya, saya langsung setuju. Namun, pada bulan September lalu, tersangka mengatakan kalau kartu kredit BCA yang diterimanya dari pusat bermasalah dengan administrasi," papar Syaifuddin, yang ditemui di Polsekta Panakkukang.
Setelah mengatakan ada masalah administrasi dengan pusat, terangka kemudian menandatangani surat kekeliruan tersebut. Kemudian, surat tersebut diberikan ke korban yang disertai dengan tanda terima.
"Tanggal 12 November, tersangka mengembalikan kartu kredit kepada saya. Selanjutnya, Senin, 17 November, saya menerima tagihan kartu kredit dari BCA senilai Rp 7.534.309," lanjut Syaifuddin.
Melihat banyaknya jumlah tagihan yang diterimanya dari BCA, korban kemudian menghubungi tersangka. Namun, jawaban yang diterima korban dari tersangka adalah itu hanya kesalahan administrasi BCA pusat.
"Mendengar jawaban tersangka, saya mulai curiga dan tidak percaya. Daripada uang saya tidak kembali, dan tersangka kabur. Lebih baik saya laporkan saja peristiwa penipuan ini ke Polsekta Panakkukang," ujarnya.
Untung saja, polisi cepat meringkus Arsyad. Pria ini nyaris kabur. Dari tangan Arsyad, polisi menyita pesawat, telepon seluler, serta nota pengambilan uang.
Kepala Polsekta Panakkukang, Ajun Komisaris Polisi Satria, mengatakan, motif tersangka adalah berpura-pura menawarkan jasa pengurusan kartu kredit. Apabila kartu tersebut sudah selesai, tersangka kemudian menggunakannya dan selanjutnya beralasan ada masalah.
"Tersangka sebelumnya pernah di penjarakan di Lembaga Permasyarakatan Salemba selama dua tahun karena menyangkut dengan kasus yang serupa. Namun, pada waktu itu yang melapor adalah istrinya sendiri yang telah menceraikannya," kata Satria, di ruang kerjanya, Selasa, 18 November.

Tidak ada komentar: