MAKASSAR -- Jaringan trafficking atau indsutri perdangangan orang (perempuan dan anak) di Kota Sulsel sekarang ini, sudah dalam taraf memprihatinkan. Hal itu diungkap Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Sulselbar, Komisaris Besar Polisi Jamila dalam dialog publik sosialisai UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang di hotel yasmin, Sabtu, 8 November.
Menurut Jamila, perempuan dan anak merupakan yang paling banyak menjadi korban trafficking. Mereka banyak ditempatkan pada posisi yang sangat beresiko. Mereka rentan terhadap tindak kekerasan.
"Sesuai survey di lapangan, laki-laki, perempuan dan anak-anak dari keluarga miskin yang berasal dari pedesaanlah yang terbanyak menjadi korban perdagangan. Jaringan tersebut berkedok mencari tenaga kerja untuk bisnis entertainment, kerja di perkebunan, ataupun di bidang jasa di luar negeri dengan upah yang besar," kata Jamilah.
Perdagangan orang merupakan perbuatan ilegal dan kriminalisasi murni. Hal itu tertuang dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 297, UU N0 39 tahun 1999 tentang HAM (pasal 65), UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak (pasal 83,88) dan disempurnakan dengan UU No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang yakni, perempuan dan anak.
"Persoalan yang berkaitan erat dengan pelanggaran, isu imigrasi, gender, perburuhan , HAM, serta keamanan kerja, merupakan isu utama dalam menjalankan perdagangan anak. Para pelaku perdagangan orang tidak saja melibatkan kejahatan lintas batas. Tetapi, juga melibatkan perseorangan dan bahkan tokoh masyarakat, yang seringkali tidak menyadari keterlibatannya," ungkap Jamilah.
Dialog publik yang digelar oleh Muslimat Nahdatul Ulama Sulsel itu, dihadiri Deputi Perlindungan Anak Suryadi Suparman, Bendahara Umum PP Muslimat NU Dra Hj Nur Aqil Sirajd, Koordinator Bidang Hukum dan Advokasi PP Muslimat NU Dra Hj Mursyidah Thahir MA, Anggota Bidang Hukum dan Advokasi PP Muslimat NU Dra Hj Azizah Msi, Kabag PP Biro Kap Provinsi Sulsel Dra Hj Murlina Muallim Ms, Ketua II Mualimat Nu Dr Hj A Nuraedah Arifin Nu'mang.
Sabtu, 29 November 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar