Laporan : Mahatir Mahbub
MAKASSAR-- Direktorat Polair Sulselbar bersama Polres KPPP, Jumat 5 Desember, berhasil mengamankan sedikitnya 47 kubik kayu asal Provinsi Kalimantan Timur. Kayu ini diangkut menggunakan enam unit truk di Pelabuhan Makassar. Kayu jenis meranti yang diduga ilegal itu, ditaksir berharga Rp350 juta rupiah.
Kepala Polisi Daerah Sulselbar, Irjen Pol Sisno Adiwinoto didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hery Subiansauri dan Kapolresta KPPP, AKBP Sri Rejeki Budiarti, di Polresta KPPP, mengatakan, penangkapan kayu ilegal tersebut bermula dari informasi masyarakat Kalimantan yang menyebutkan, bahwa di daerahnya saat ini marak pengiriman kayu ke Kota Makassar.
"Kami menangkap kayu jenis meranti tersebut, setelah pemiliknya tidak mampu memperlihatkan dokumen pengesahan dan pengiriman barang yang sah. Meskipun ada, kami akan menyelidikinya lebih jauh. Karena kemungkinan besar dokumen-dokumennya bisa saja dipalsukan. Selain itu, sopir dan beberapa rekannya, juga akan diperiksa, baik sebagai penerima, maupun pengantar kayu," kata Sisno.
Sisno menambahkan, diduga kayu ilegal tersebut diolah bukan dengan mesin. Namun, hanya dikerjakan secara manual dengan cara digergaji.
"Kami Polda Sulselbar akan berkoordinasi dengan pihak Polda Kalimantan Timur untuk mengungkap dan memberantas kasus-kasus seperti ilegal logging, judi, ilegal mining, trafficking, dan narkoba," kata Sisno.
Informasi lainnya yang dihimpun Fajar di Polresta KPPP, kayu ilegal tersebut berasal dari CV Sinar Meranti Jaya yang beralamat di Jalan Mas Penghulu RT 43 nomor 79 Samarinda Seberang, Samarinda (0541 264036). Tujuannya, UD Usaha Mandiri Jalan Poros Maros nomor 101, Mandai (Maros).
Sopirnya bernama Kanro asal Salekoa Malakaji (Gowa).
Tujuan lainnya, H Sanusi, Jalan Sultan Alauddin (Makassar) dengan sopir bernama Ansar dan Ramli, alamat Boro (Jeneponto). Ada juga bertujuan ke UD Rizki Abadi, Jalan Poros Takalar Bonto Kaddu Pepe (Takalar). Sopir lainnya yakni, Achmad, alamat Jalan Kelara (Jeneponto) dan Jufri, tinggal di Kampung Kosi (Enrekang).
Dirpolair Sulselbar, Kombes Pol Agus Sutikno SH, MM, mengatakan, sementara ini, pihaknya masih memeriksa keenam sopir beserta truk pengangkut kayu ilegal tersebut. Keenam mobil yang diamankan bernopol Kalimantan, masing-masing, KT 8797 AQ, KT 8844 CB, KT 8999 AV, KT 8981 V, KT 8768 AK, dan KT 8593.
"Semua barang bukti seperti kayu ulin dan meranti serta truk pengangkutnya sudah kami amankan di KPPP. Kayu-kayu itu pacaan dan tidak bisa dimasukkan ke kategori hasil olahan industri," kata Agus Sutikno.
Polisi Kehutanan, Jhony Adam, dalam menanggapi penangkapan ini mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian. Sebab katanya, kayu-kayu tersebut dilengkapi dengan dokumen.
"Kayu itu memiliki kelengkapan dokumen. Makanya heran juga kalau sampai bermasalah. Kemungkinan ini lebih ke persoalan mobil," katanya di musalah Polresta Pelabuhan, kemarin sore.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar