Selasa, 16 Desember 2008

DPO Jambret Dibekuk Polisi

Laporan : Mahatir Mahbub

MAKASSAR -- Berakhir sudah aksi kriminal Ahmad alias Aco Te'ne,23. Warga Jalan Cumi-cumi yang merupakan daftar
pencarian orang (DPO) Polsekta Panakkukang, atas kasus jambret ini dibekuk anggota unit khusus Polsekta
Panakkukang, Senin 15 Desember malam. DPO tersebut dibekuk di sekitaran rumahnya dalam keadaan mabuk.
Informasi yang dihimpun Fajar dari pihak Polsekta Panakkukang, pria yang badannya dipenuhi dengan tatto itu,
memiliki 15 TKP (lokasi jambret). Namun, dari pengakuan tersangka sendiri, dirinya hanya memiliki 10 TKP.
Masing-masing, sekitaran Jalan AP Pettarani, Pengayoman, Abdullah Daeng Sirua, Sukaria, Mall Panakkukang, Jalan
Flores hingga sepanjang Jalan Penghibur.
Selain laporan kepolisian di Polsekta Panakkukang, Aco Te'ne juga memiliki laporan kepolisian di Polwiltabes Makassar,
dan Polsekta Makassar. Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polwiltabes Makassar, Inspektur Dua (Ipda) Jopie
Dyei dan Ipda Wahyu, yang berkunjung ke Polsekta Panakkukang mengungkapkan, tersangka yang berhasil
ditangkap oleh anggota unit khusus Polsekta Panakkukang tersebut, memang sangat licin.
Pasalnya, kata Jopie, tersangka ketika dalam pengejaran polisi tergolong sangat cepat menghindar," Setiba di
Polwiltabes Makassar, kami akan membuka kembali laporan polisi tersangka. Kemungkinan besar lokasi yang
ditempati melakukan aksinya, sama dengan laporan yang ada di SPK Polwiltabes Makassar. Pernah ada laporan,
korban ada yang dirampas dompet, tas, uang dan motornya oleh tersangka dengan menggunakan badik," kata
Jopie.

Tidak ada komentar: