Laporan : Mahatir Mahbub
MAKASSAR -- Anggota unit khusus Polisi Resor Kota (Polresta) Pelabuhan (KPPP), Rabu 24 Desember berhasil membekuk, Harry Sanger alias Mantep,23 yang sejak tahun 2004 masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Poltabes Manado, di Jalan Ahmad Yani.
Sesuai informasi dari pihak Polres KPPP, Harry di tahun 2004, pernah terlibat dalam penganiayaan di Jalan Sri Solo, Manado sehingga korbannya, Harimokoago, yang seorang karyawan salah satu perusahaan di Kota Manado, tewas dan mayatnya dibuang ke laut.
Harry yang ditemui di Polresta KPPP mengaku, dirinya membunuh korbannya atas dasar pembelaan diri. Kejadiannya, kata Harry, di tahun 2004 sekira pukul 04.00 Wita, saat ia (Harry) bersama rekannya baru pulang dari rumah keluarganya yang sedang kematian, dalam keadaan mabuk.
" Di Manado, setiap pelayat pasti disuguhkan minuman di rumah duka. Alasannya, supaya ditengah malam kami-kami tidak merasa ngantuk saat menyanyikan lagu hiburan untuk keluarga duka," ungkap Harry.
Melihat jarum jam sudah menunjukkan pukul 03.00 Wita, Harry dan rekannya yang sudah dalam pengaruh minuman keras (miras), pamit pulang dan melintas di lokasi kejadian (TKP) di Jalan Sri Solo Manado, dengan menggunakan sepeda motor. Tiba-tiba, korban (Harimokoago) menahan kedua tersangka dan memukul rekan Harry hingga tidak sadarkan diri.
"Saya tidak tau apa masalahnya. Saya hanya membela diri, karena tiba-tiba itu orang langsung menahan dan memukul teman saya sampai pingsan. Melihat itu, saya langsung singel (berkelahi,red) dengan korban yang tubuhnya jauh lebih besar dari saya. Ketika dia (korban,red) terjatuh, saya langsung menikamnya dengan pisau (badik,red) di bagian dada kiri sampai dia tewas. Setelah itu, saya buang mayatnya ke laut," kilah Harry.
Kepala Unit (Kanit) Reserse Umum (Resum) Polresta KPPP, Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Samuel Mongkow, yang ditemui di ruangannya mengatakan, tersangka berhasil dibekuk setelah mengikuti jejaknya dari Satu tahun lalu, ketika laporan dari Poltabes Manado masuk ke Polresta KPPP. Saat dibekuk di parkiran di arena Billiard di Jalan Ahmad Yani, tersangka tidak memberikan perlawanan sedikitpun. Alasannya, tersangka bermaksud mengunjungi teman wanitanya di arena Billiard tersebut.
" Semua foto dan jejak korban sudah kami kantongi dari tahun lalu. Penangkapannya baru sekarang, karena tersangka selama ini berpindah-pindah, dari Jakarta ke Makassar. Kami berhasil menangkapnya, juga atas bantuan informasi dari masyarakat yang kami kembangkan," kata Samuel.
Samuel menambahkan, tersangka malam ini (kemarin,red) akan diserahkan kepihak Polsekta Wanea Manado, yang sudah berada di Kota Makassar," Surat serah terimanya telah kami buat dan sudah ditandatangani oleh anggota Polsekta Wanea Manado. Tersangka sendiri akan diancam dengan pasal berlapis KUHP yakni, pasal 338, pasal 353, serta pasal 354 dengan masa tahanan hingga 15 tahun. Yaitu, melakukan penganiayaan sehingga menghilangkan nyawa seseorang. Rekan Harry sendiri, sudah menjalani masa tahanannya di Manado," jelas Samuel.
Kamis, 25 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar