Laporan : Mahatir Mahbub
Makassar -- Satuan unit khusus Polsekta Mamajang, Minggu, 28 Desember, berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan satu orang penadah hasil curian, yang kerap meresahkan masyarakat, di Jalan Benteng Somba Opu dan Jalan Damai. Ketiga pelaku tersebut masing-masing, Novianto alias Upi,25, Rusdi alias Aco serta seorang penadah, Hajriah,35. Sedangkan seorang lagi, Wahyu yang juga pelaku curanmor buron.
Kapolsekta Mamajang, AKP Kamaluddin saat dikonfirmasi di tempat kejadian perkara (TKP) mengatakan, para pelaku ini sudah lama menjadi incaran anggota unit khusus Polsekta Mamajang. Mereka baru bisa diringkus, atas adanya kerjasama warga mengenai keberadaan pelaku.
"Saat kedua pelaku Novianto dan Rusdi diamankan polisi, dan melalui pemeriksaan. Keduanya mengaku menjual barang curiannya ke Hajriah dan suaminya Wahyu yang kini buron," ujar Kamaluddin.
Hajriah dan suaminya Wahyu, diketahui bekerja sebagai makelar motor curian. Adapun cara kerja keduanya yaitu, membeli motor curian dengan harga Rp1-2 juta yang telah dibongkar menjadi beberapa bagian. Kemudian spare part motor yang telah dibongkar itu, ditukar dengan motor tua yang memiliki kelengkapan surat-surat.
"Di rumah pasangan suami istri (pasutri) ini pelaku mengaku sudah membongkar sekitar 10 lebih motor bebek dan empat buah motor lainnya, Yamah Jupiter, Honda Revo serta Supra Fit ini baru saja akan dibongkar menjadi kepingan," kata Kamaluddin.
Dengan menggabungkan dan mengganti rangkaian motor tua dengan motor curian ini, pelaku Novianto mengaku telah meraup keuntungan hingga belasan juta rupiah.
Senin, 29 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar