Laporan : Mahatir Mahbub - Amiruddin
MAKASSAR--Satuan Unit Resor Kriminal (Sat Rekrim) Polwiltabes Makassar, berhasil membongkar jaringan pemalsuan paspor dan visa pemberangkatan bagi calon jemaah haji (CJH). Terbongkarnya kasus ini berawal keberhasilan Satreskrim Polwiltabes menangkap tersangka utama, Fahrur Rozy di Jakarta beberapa hari lalu. Saat ditangkap, polisi juga mengamankan barang buktinya 13 kuitansi rekening pengiriman uang.
Fahrur melakukan aksi penipuan ini sejak tahun 2007 lalu. Dari total 62 orang korbannya, Fahrur berhasil mengeruk uang Rp 1,59 miliar.Dalam menjalankan aksinya, tersangka dibantu sejumlah rekannya, termasuk lelaki bernama Idrus dan Subadi yang kini dalam pengejaran polisi. Saat pemeriksaan, Fahrur juga menyebut jaringannya yang ada di Makassar. Ia menyebut salah satu oknum dosen fakultas Ilmu Budaya Unhas, Fathur Rahman, serta istrinya Kifayah Rahman. Malah, Fathur dan istrinya sudah diberikan surat panggilan pemeriksaan pada hari Rabu mendatang di Polwiltabes dengan status sebagai tersangka.
Oleh Fahrur, Fathur disebut sebagai pencari anggota untuk didaftarkan dalam pengurusan paspor dan visa CJH.
Keterlibatan oknum dosen ini terungkap dalam proses pemeriksaan di ruang Idik II Polwiltabes Makassar, Kamis, 4 Desember, kemarin.
"Saya mengenal keduanya di asrma haji tahun 2007 lalu. Saya kemudian mengajaknya untuk bekerjasama dalam mengelola pemberangkatan CJH. Fathur Rahman, bertugas sebagai pencari anggota untuk dibuatkan Paspor dan Visa palsu," kata Fahrur Rozy.
Informasi yang dihimpun dari pihak Polwiltabes Makassar, tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2007 hingga 2008. Penghasilan pelaku sudah mencapai Rp 1,59 miliar dari 62 calon jamaah haji. Rata-rata warga yang tertipu membayar antara Rp 31 juta hingga Rp 35 juta. "Pada setiap jemaah haji, saya meminta Rp 31 juta dan Rp 35 juta untuk pengurusan pemberangkatan termasuk tempat tinggal," beber Fahrur Rozy.
Modus operandi penipuan ini adalah dengan mencari warga yang berniat menunaikan haji dengan cepat. Ketika berhasil mendapatkan orang yang meminta bantuan untuk berangkat haji, mereka kemudian didaftarkan ke Jakarta untuk pembuatan paspor dan visa. Namun paspor dan visa pemberangkatan itu palsu.
Di Jakarta, beberapa rekan tersangka seperti Idrus dan Subadi yang kini dijadikan Daftar Pencarian Orang (DPO) bertugas sebagai pemalsu paspor dan visa. Setelah semua selesai, paspor dan visa palsu kemudian dikirim kembali ke daerah-daerah dan diserahkan ke JCH.
"Setelah paspor dan visa palsu selesai di Jakarta, saya langsung mengirim dan menyerahkannya ke CJH. Setelah itu, saya kembali ke Jakarta menunggu pemberangkatan mereka," beber Fahrur.
Fahrur juga menyebut bahwa di tangan Idrus dan Subadi ada uang hasil penipuan Rp 400 juta.
Kepala Satuan Resort Kriminal (Kasat Reskrim) Polwiltabes Makassar, AKBP Rudi Herususanto yang dikonfrimasi di ruangannya mengatakan, pemalsuan paspor dan visa CJH ini memiliki jaringan besar. Pusatnya kata dia berada di Jakarta. "Jumlah tersangka dan yang masih status saksi berkisar puluhan orang. Mereka mencari anggota di luar Jakarta dan memalsukan papor dan visa di Jakarta," kata Rudi.
Rudi berharap, tertangkapnya Fahrur Rozy serta keterangan saksi, Fatur Rahman dan istrinya Kifayah Rahman bisa mengungkap jaringan ini yang ada di Kota Makassar. "Semuanya masih dalam penyelidikan dan penyidikan untuk wilayah Makassar. Jaringan mereka tidak tertutup kemungkinan juga besar di Kota Makassar," lanjut Rudi.
Kapolwiltabes Makassar, Kombes Pol Burhanuddin Andi membenarkan terungkapnya kasus penipuan ini. "Kita sementara memerosesnya," kata Burhanuddin seraya menyarankan Fajar menghubungi Kasat Reskrim.
Kamis, 04 Desember 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar