Senin, 15 Desember 2008

Penyidik Polwiltabes Ke Bone, Periksa 16 JCH

Laporan : Mahatir Mahbub

MAKASSAR -- Pihak Polwiltabes Makassar terus berupaya menuntaskan kasus penipuan 62 jamaah calon haji (JCH) asal Sulsel. Setelah melimpahkan berita acara pemeriksaan tersangka utama Fahrur Rozy. Kini tim penyidik Polwiltabes Makassar dalam hal ini Kanit IDIK II Polwiltabes Makassar, AKP Syaiful Alam beranjak ke Bone guna memeriksa 16 JCH yang gagal berangkat.
Informasi yang dihimpun Fajar di Polwiltabes Makassar, Sabtu 13 Desember, Kanit IDIK II Polwiltabes Makassar tersebut berangkat ke kabupaten Bone, didampingi Tiga orang anggotanya, serta Fathu Rahman Dosen Fakultas Ilmu Budaya Unhas, yang sebelumnya telah dinyatakan tersangka, namun belum ada penahanan.
Penangguhan penahanan terhadap Fathu Rahman dan istrinya Kifayah Rahman, diketahui atas pertimbangan Kepala Satuan Reserse kriminal (Kasat Reskrim) Polwiltabes Makassar, AKBP Rudi Herususanto, yang melihat keduanya kooperatif dalam memenuhi panggilan kepolisian, serta tidak melihat adanya itikad keduanya untuk menipu 62 JCH hingga gagal berangkat beribadah.
Selain itu, penangguhan penahanan keduanya didukung oleh sejumlah barang bukti, yang diperlihatkan Fathu ke tim penyidik Polwiltabes Makassar, seperti bukti transfer uang JCH atas nama Fahrur Rozy dan bukti pengembalian uang sejumlah JCH.
Kasat Reskrim Polwiltabes Makassar, Rudi Herususanto melihat, kegagalan JCH berangkat beribadah haji lebih kepada penggelapan dana haji yang dilakukan oleh tersangka Fahrur Rozy. Sedangkan status Fathu Rahman sendiri, hanya sebatas perekrut dan penampung dana haji yang diteruskan kerekening Fahrur Rozy.
Lebih jauh, Rudi mengatakan, tertangkapnya tersangka Fahrur Rozy di rumahnya di Surabaya juga atas bantuan Fathu Rahman, yang sejak bulan January melaporkan Fahrur Rozy atas kasus penipuan kerja dan penggelapan dana haji. Ada indikasi dana haji tersebut, terpakai oleh Fahrur Rozy untuk membeli rumah di Surabaya dan fasilitas lainnya seperti mobil Avanza.
"Kita lihat saja bagaimana pertimbangan hakim melihat itikad Fathu Rahman dan istrinya Kifayah Rahman. Dari hasil pemeriksaan keduanya, tidak ada sedikitpun unsur penipuan yang terlihat dari mereka. Kalau Fahrur Rozy pastilah sudah jelas statusnya sebagai tersangka. Itu dilandaskan atas hasil pemeriksaan, yang ditambah dengan itikadnya untuk kabur dari pengejaran polisi," kata Rudi.
Yang pasti, Rudi berjanji akan secepatnya menuntaskan kasus penipuan dan penggelapan dana 62 JCH asal Sulsel," Selain yang ada, kami masih melakukan pengembangan ke rekan Fahrur Rozy yang kini menjadi DPO," bebernya.

Tidak ada komentar: